Berita Kriminal

Bukan Dihukum Mati, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Divonis 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban Rudapaksa

TRIBUNSUMSEL.COM - Mat Cabul seorang ayah yang tega memperkosa anaknya dihukum 15 tahun penjara.

Terdakwa pemerkosa anak, MS (42) divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (10/2/2022).

Putusan untuk warga Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami.

Sebelumnya dia dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

MS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Atas putusan tersebut, JPU Asri Dwi Utami menyatakan pikir-pikir.

"Kita masih pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim," ungkapnya.

Diketahui, tersangka MS telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.

"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini