TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arif Firdaus (47) yang sempat jadi buronan selama hampir dua tahun kasus korupsi kini ditangkap gabungan tim Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI itu sebelumnya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut hampir mencapai Rp.6,2 miliar.
"Terpidana masuk dalam DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).
Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arif Firdaus menjadi buronan saat dirinya masih berstatus tersangka.
Arif jadi buronan karena mangkir dari panggilan dan tak kooperatif.
Kejari PALI meminta Arif kooperatif untuk menyerahkan diri, namun hal itu tidak dipenuhi.
Penetapan Arif Firdaus sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
Atas perbuatannya, Arif Firdaus
kemudian divonis 15 tahun penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.
Diberitakan sebelumnya,
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana korupsi pengelolaan belanja daerah sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017.
Terpidana bernama Arif Firdaus (47) diamankan setelah nyaris selama dua tahun menjadi buronan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, Arif Firdaus diamankan ditempat persembunyiannya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Setelah ditangkap di pulau Jawa, tim kemudian membawa yang bersangkutan ke Kejati Sumsel," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi di PALI Ditangkap di Pulau Jawa
Diketahui, tindak korupsi yang dilakukan Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan
negara sebesar hampir Rp.6,2 miliar.
Atas perbuatan itu, Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," jelasnya.
Saat ini, Arif Firdaus sudah berada dalam penahanan Kejati Sumsel.
"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel," jelasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.