TRIBUNSUMSEL.COM - KPK terus bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, kinerja KPK tak selalu berjalan mulus.
Yang terbaru, KPK Digugat praperadilan.
KPK digugat praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar.
Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Baca juga: KPK Sudah Miliki Bukti, Politisi PDIP Tambah 1 Bundel Berkas Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: KPK Dakwa Nindya Karya dan Tuah Sejati Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar, Dianggap Perkaya Diri Sendiri
Sebelumnya, KPK menyatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland AW-101 tahun 2016-2017.
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.