Penerapan Sanksi ETLE Palembang

Pelanggar Terekam Kamera ETLE Terancam Sanksi Tilang Maksimal, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara yang terpantau melawan arus lalu di Jalan Kolonel H Burlian dihari pertama penerapan sanksi tilang bagi yang terekam kamera ETLE di Palembang, Selasa (1/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE mulai diberlakukan di Kota Palembang sejak Selasa, (1/2/2022).

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, tujuan ETLE pada dasarnya bukan untuk menakuti masyarakat.

Melainkan untuk mengurangi pelanggaran sekaligus angka kecelakaan lalu lintas.

"Jadi tidak ada yang namanya menakut-nakuti," ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Selain itu menurut dia, adanya ETLE juga dapat mengurangi kontak antara
pelanggar dengan petugas.

Sebab dalam sistem ETLE, setelah surat tilang dikirim ke rumah sesuai alamat yang tertera di STNK, pemilik kendaraan akan datang ke kantor Ditlantas Polda Sumsel yang berada di Jalan POM IX Lorok Pakjo Palembang untuk mengkonfirmasi apakah benar dia yang membawa kendaraan tersebut saat pelanggaran terjadi.

Bila iya, maka akan langsung diberlakukan tilang. Namun bila tidak, maka akan diteruskan ke pelaku tilang sebenarnya.

"Jadi dengan ETLE bisa meminimalisir terjadinya praktik tawar menawar terkait besaran denda pelanggaran yang mesti dibayarkan," ujarnya.

Menyorot soal pemberlakuan denda tilang maksimal sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Pratama menyebut yang menyetujui undang-undang tersebut bukanlah kepolisian, melainkan DPR RI atas usulan pemerintah.

Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, bila ingin terhindar dari sanksi denda tilang, sebaiknya jangan melanggar peraturan lalu lintas.

"Jika berbicara soal besaran denda, itu undang-undang, harusnya kita patuhi bersama. Karena kepolisian hanya sebagai pelaksana dari undang-undang dan kita tidak boleh melenceng dari aturan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama Penerapan Sanksi ETLE di Palembang, Masih Banyak Pengendara Melanggar

Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak tahu dengan adanya pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar ETLE.

Tak heran, kebijakan ini dinilai begitu mendadak.

Menjawab anggapan tersebut Pratama mengungkapkan, justru sebagai kota kedua terbesar di Sumatera setelah Medan, kota Palembang termasuk terlambat dalam pelaksanaan sanksi ETLE.

Sebab, meski di Januari tahun 2021 baru dilaksanakan tahapan sosialisasi selama sebulan penuh, tapi perencanaanya justru telah digaungkan sejak awal tahun lalu.

"Peraturan Kapolrinya sudah ada, hanya memang ada perubahan titik-titik ETLE di beberapa tempat," ucapnya.

Lanjut dikatakan, saat pelaksanaan tahap sosialisasi lalu, tidak tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat biasa, tapi juga terhadap aparat TNI-Polri.

"Iya, ke semuanya," ujar dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini