Kebijakan DMO dan DPO
Menurutnya, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.
"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers itu.
Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.
Artinya, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berlaku Besok! Harga Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500 Per Liter, Ini Daftarnya.