Bupati Langkat Kena OTT KPK

Istana hingga DPR RI Sampai Buka Suara Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat : Tidak Membayangkan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Istana hingga DPR RI buka suara

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar adanya kerangkeng manusia atau penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Recana Peranginangin menyedot perhatian publik.

Bahkan pihak istana negara turut berkomentar terkait adanya penemuan tersebut usai sang bupati kena OTT KPK.

Diketahui, temuan kerangkeng tersebut awalnya terungkap oleh laporan Migrant Care.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan temuan kerangkeng milik Bupati Langkat itu.

Semula ada 48 orang menghuni sel tersebut, namun 30 di antaranya sudah dipulangkan.

Berdasarkan keterangan pihak pengelola, kerangkeng itu bertujuan sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang anggota keluarganya sedang kecanduan narkoba atau kenakalan remaja.

Mayoritas penghuni kerangkeng manusia juga diklaim sengaja dimasukkan oleh keluarganya sendiri.

Kendati demikian, Polri masih mendalami informasi tersebut.

"Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetap kami akan dalami apa prosesnya. Kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan, Selasa (25/1/2022) melansir Tribunnews.com.

Dari temuan kerangkeng itu, muncul dugaan tindakan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat.

Polisi pun masih mendalami dugaan tindakan perbudaan.

Temuan kerangkeng miliki Buapti Langkat ini lantas mendapat komentar dari sejumlah pihak, dari pihak Istana hingga DPR.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat ((TRIBUN MEDAN/FREDY))

1. Tanggapan Istana

Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan tindakan perbudakan Bupati Langkat itu.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, menyebut Terbit bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.

Halaman
1234

Berita Terkini