Bupati Langkat Kena OTT KPK

Inilah Penampakan 'Kerangkeng Manusia' di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Praktik Perbudakan Modern

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, BINJAI - Beredar foto diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Dari foto yang didapatkan Tribun Medan, foto tersebut memperlihatkan tiga orang di dalam ruangan khusus tersebut.

Nampak wajah seorang penghuni diduga babak belur saat menghadap ke kamera.

Dari penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE , terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

Migrant Care menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Di mana, Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, di mana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada 4 Orang Babak Belur, Disebut Tempat Rehab

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap, Dugaan Migrant Care

Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit.

Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit.

Halaman
12

Berita Terkini