Berita Palembang

Napi Lapas Lahat Kabur Usai Izin Jenguk Anak, Kanwil Kemenkumham Sumsel Soroti SOP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko angkat bicara tentang satu tahanan narkoba di Lapas Klas II Lahat yang kabur, Jumat (21/1/2022)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II A Lahat bernama Edi Padli (51) dilaporkan kabur setelah izin kepada petugas untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit, Sabtu (15/1/2022). 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, sudah membentuk tim yang diketuai Kepala Divisi Permasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan termasuk investigasi lebih lanjut terkait persoalan ini. 

"Dan sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan," ujarnya, Jumat (21/1/2022). 

Indro sendiri tak menampik adanya dugaan unsur kelalaian dari peristiwa lolosnya narapidana tersebut. 

Sebab narapidana itu berhasil kabur dari lapas melewati pintu depan, dimana dari dalam sel Lapas Klas II A  harus melewati tiga pintu pembatas  untuk bisa keluar gedung. 

Sedangkan disetiap pintu, ada satu petugas yang di tempatkan di sana. 

Apalagi berdasarkan laporan yang diterimanya, narapidana tersebut kabur setelah sempat izin menemui anaknya yang diakuinya sedang dalam kondisi sakit. 

Saat disinggung, apakah juga terdapat dugaan unsur kesengajaan dalam persoalan ini, Indro juga tidak menampiknya. 

"Terkait izin keluar sakit, tidak ada tahanan narkoba yang diizinkan keluar. Ini sudah jadi klue-nya bahwa ada SOP yang dilanggar.  Tapi intinya, masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ini ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian. Kalau sekarang ini terlalu dini untuk menilai. Mudah-mudahan hasil penyelidikannya bisa kita dapatkan minggu-minggu ini," ucapnya. 

Sebagai langkah awal sembari menunggu investigasi yang masih berjalan, Indro berujar, Kemenkumham Sumsel telah mengambil langkah cepat dengan menarik Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Komandan Jaga dan Plt Kepala Lapas Klas II A Lahat. 

Petugas tersebut ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

"Suratnya sudah ada, per-besok sudah harus melakukan tugas di kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan," ujarnya. 

"Untuk kepala lapasnya, yang bersangkutan itu kan baru menjabat, jadi akan kita lihat dulu bagaimana hasil investigasinya. Dan untuk saat itu hanya hanya sampai saat ini KPLP-nya yang bertanggung jawab," katanya menambahkan. 

Lanjut dikatakan, hasil investigasi itulah yang akan menentukan mengenai sanksi terhadap setiap petugas yang terbukti melakukan kesalahan. 

Sanksi itu akan diterapkan sesuai dengan PP No 53 tahun 1999 tentang Disiplin yang juga mencakup hukuman ringan, sedang atau berat terhadap Pegawai Negeri Sipil. 

Halaman
12

Berita Terkini