TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Seorang nenek yang sudah berusia 60 tahun, berinisial SM warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung, menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, kronologi rudapaksa yang menimpa korban SM terjadi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Diawali kedua pelaku Awan dan Yusril datang ke rumah Markuat.
Namun,Markuat tidak berada di rumah dan hanya ada korban SM yang sedang menunggu rumah.
Kedua pelaku beralasan meminta kuitansi pembelian tanah.
"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban. Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, Kamis (20/1/2022).
Korban yang ketakutan karena diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku.
Karena hanya memiliki uang Rp 200 ribu, sehingga korban memberikan uang tersebut.
Karena masih belum puas mendapatkan uang Rp 200 ribu, pelaku Awan memeriksa badan korban mencari uang lainnya.
Ternyata, hal itu menjadi modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku Awan ini, mematikan lampu dan langsung melakukan aksinya. Selesai melakukan aksinya, pelaku Awan ini baru menyuruh temannya Yusril alias Basir yang untuk merudapaksa korban. Barulah, kedua pelaku ini kabur setelah melakukan aksinya," ungkap Ikang.
Korban yang mengalami tindakan rudapaksa, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah.
Dari laporan korban, pemilik rumah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya keduanya ditangkap.
Baca juga: Rampok Bersenpi Satroni Rumah Warga Desa Penuguan Banyuasin, Lepaskan Tembakan, Pukuli Korban
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Satu lembar celana panjang milik korban, pakaian wanita milik korban.
"Keduanya sudah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ikang.