"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.
Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Baca berita lainnya di Google News