Pengacara sempat mengungkapkan kalau secara hukum pihak yang berhak mendapatkan perwalian adalah anggota keluarga dari garis keturunan ibu.
Hal ini mengingat Gala masih dibawah umur.
"Karena ada di undang-undang, hak perwalian atas anak di bawah umur yang mendapatkan adalah ibu. Jika ibu meninggal, maka garis keturunan di atas atau dibawahnya. Maka kita ingin mencoba mengajukan apakah bisa bersama-sama (baik hak perwalian maupun hak asuh)." ucap Tegar.