TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Jika kamu telah memiliki NIK, maka tidak akan ada yang memiliki NIK yang sama denganmu.
Untuk mengetahui apakah NIK kamu terdaftar atau tidak, ikuti langkah berikut:
Berikut Cara Cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar atau Tidak Lewat HP di Data Disdukcapil Kemendagri:
Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.