Ubahlaku

Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Semasa PPKM Level 3 di Palembang Asal Taat Prokes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemkot Palembang telah menyelsaikan capaian vaksin atau target 75 persen untuk menuju herd immunity.

Data dari Dinkes Palembang, update data vaksinasi terakhir pada Jumat 3 Desember 2021 Jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak  957.306 orang  atau mencapai 77.15 persen.

Sedangkan pada vaksin dosis kedua sebanyak 737.016 orang atau 59.40 persen.

Untuk vaksinasi dosis ketiga sebayak 12.086 orang atau 83 persen

Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat, tetapi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kemungkinan lonjakan COVID-19," ujar Fitrianti Agustinda, Wawako Palembang.

Acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan saat PPKM Level 3.

Namun masyarakat diminta tertib dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, seperti membatasi jumlah tamu undangan.

"Ya silakan saja (gelar pesta pernikahan) asal sesuai dengan aturan," kata dia.

Fitri menambahkan, Pemkot Palembang menyosialisasikan pembatasan sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 demi meningkatkan partisipasi atau kepatuhan masyarakat.

"Tim Satgas bakal diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik," pungkasnya.

Berita Terkini