TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai juga penjunjung yang datang ke kantor tersebut sejak akhir November lalu.
Untuk memasuki wilayah kantor imigrasi, seluruh pegawai dan pengguna jasa keimigrasian harus melakukan scan QR code PeduliLindungi.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Narsepta Hendy menuturkan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Kemenpan RB tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumaham Nomor Sek-23.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kementarian Hukum dan HAM.
Penerapan scan QR code PeduliLindungi di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.
"Scan QR barcode PeduliLindungi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai saja, tetapi juga semua pengunjung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, tak terkecuali pengguna layanan keimigrasian paspor dan izin tinggal," kata Narsepta, Senin (29/11/2021) lalu.
Pemasangan QR Code katanya dengan sistem satu pintu (one gate system) bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta memastikan seluruh lalulintas orang melalui pintu atau akses yang sama.
Selain untuk pembatasan aktivitas di dalam gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, maupun pasar dan rest area, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga bertujuan untuk munculnya klaster COVID-19 di lingkungan kerja.
"Penerapan aplikasi QR Code PeduliLindungi ini diharapkan sebagai langkah proteksi dan antisipasi munculnya klaster Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan. Karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19,"pungkasnya.
Baca juga: Besok Vaksinasi Ke-2 di Graha Tribun, Gratis Token Listrik, Masih Bisa Daftar Online dan Offline
Baca berita lainnya langsung dari google news.