Berita Nasional

Ancaman Sanksi jika Nekat Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda, Pasa-pasal yang Bakal Disangkakan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ungkap ancaman sanksi bagi panitia dan peserta Reuni 212 di kawasan Patung Kuda

TRIBUNSUMSEL.COM - Panitia maupun peserta Reuni 212 terancam diproses hukum jika tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Ancaman sanksi itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ia menegaskan jika kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun dari pemerintah.

"Bagaimana jika mereka tetap melaksanakan kegiatan itu dan sebagainya, saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin."

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menyebut pihak yang nekat melaksanakan Reuni 212 nantinya bisa disangkakan dengan Pasal 212-218 KUHP.

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Selain itu bisa juga dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Reuni 212 Tak Kantongi Izin Polisi, Polda Metro Jaya : Keselamatan Masyarakat yang Utama

"Selain Pasal dalam KUHP, juga ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

"Kepada siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum. Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," imbuhnya.

Untuk itu Zulpan meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing mengikuti kegiatan Reuni 212 ini.

Karena Reuni 212 ini tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat saya berharap tentunya untuk tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan ini. Karena kegiatan ini tidak ada izin dari pemerintah maupun pihak kepolisian."

"Jadi kepada masyarakat agar mengetahui sikap dari Polda Metro Jaya maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Agenda Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali mengalami penyesuaian alias perubahan jadwal.

Di mana dalam jadwal terbaru, gelaran tersebut akan terlaksana dalam dua agenda di tanggal 2 Desember 2021 mendatang.

Adapun hal itu tertuang dalam Maklumat Panitia Reuni PA 212 2021.

Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, perubahan agenda itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan beberapa situasi dan masukan dari para ulama.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021," kata Eka saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Eka membeberkan kedua agenda tersebut yang terbagi menjadi dua waktu, yakni pagi hari dan siang hari.

Kata Eka, pada agenda pagi hari akan diadakan Aksi Superdamai yang bakal digelar di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.

"Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor," kata dia.

Eka meyakinkan acara tersebut sendiri akan tetap menjaga Protokol Kesehatan mengingat Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2.

"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB," ucapnya.

Sementara agenda kedua yakni menggelar silaturahmi dan dialog kepada 100 tokoh dengan tema Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI.

"Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15.30 WIB di Aula Masjid Az Zikra Bogor," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Reuni 212 Nekat Digelar di Patung Kuda, Polisi Sebut Peserta dan Panitia Bisa Terancam Pidana

Berita Terkini