TRIBUNSUMSEL.COM - Pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung tampaknya berlaku pada mahasiswa KKN ini.
Pasalnya, ia disuir warga ditempat mereka KKN karena mengucapkan kata-kata yang menghina nama desa.
Kini nasib merekapun akhirnya jelas.
Video yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa KKN di Jambi diusir warga, viral di media sosial.
Mahasiswa yang sedang KKN di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, itu mengucapkan kata-kata yang menghina nama desa.
Dalam video berdurasi 16 detik, terlihat mahasiswi yang sedang berada di sebuah minimarket di Jambi.
“Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Kepala Desa Kubu Kandang, Harun, menyikapi atas celaan dari para mahasiswa KKN itu.
Karena mengarah ke hukum yang ada di desa, Pemerintah Desa memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang."
"Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari TribunJambi.com.
Bayar Denda Adat
Selain itu, para mahasiswa KKN yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman, dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian, pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi yang melakukan KKN di desanya.
Namun, nantinya mereka harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin hal serupa terjadi lagi.