Mahfud menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM ke pihaknya.
Dari 13 kasus HAM berat ini, 9 diantaranya terjadi sebelum tahun 2000 dimana peradilan HAM belum lahir.
Penyelesaian 9 kasus HAM berat ini nantinya harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Menurut UU penyelesaian 9 kasus ini dengan persetujuan dan permintaan DPR, jadi bukan kPresiden tapi DPR."
"Kalau DPR menganggap rekomendasi HAM harus itu harus ditegakkan, DPR yang menyampaikan Presiden. Nanti didiskusikan dulu ke DPR," jelas Mahfud.
Sementara 4 kasus HAM berat lainnya terjadi setelah tahun 2000.
Dari 4 kasus itu, ada satu kasus yang terjadi di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni peristiwa Paniai.
"Itu ada yang melibatkan TNI, yang menyangkut soal TNI bapak Panglima yang berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai ketentuan UU baik prosedurnya maupun pembuktiannya."
"Nanti akan dianalisis akan kita selesaikan koordinasi panglima bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Temui Mahfud MD, Bahas Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua.