Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.
"UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat (19/11/2021).
Saat mengumumkan pengumuman UMP tersebut Koimudin didampingi Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Susilawati dan Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki.
UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021 yaitu Rp 3.144.446 artinya tidak ada kenaikan UMP di 2022.
Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah, membenarkan bahwa UMP 2022 tidak naik.
"Kita masih melakukam konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja," katanya.