TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021 Ada 2 Tahap Pelaksanaan Ujian yang Disesuaikan dengan Instansi.
Proses seleksi penerimaan CPNS 2021 telah memasuki tahap pengumuman hasil ujian SKD dan pelaksaanaan ujian SKB.
Bagi instansi yang telah mengumumkan hasi SKDnya, ada 2 tahap pelaksanaan tes SKB yang disesuaikan dengan instansi masing-maisng.
Tahap pertama SKB CPNS 2021 akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
Selain itu, untuk tes SKB CPNS 2021 tahap kedua, dilaksanakan pada 27 November-18 Desember 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Lalu bagaimana ketentuan terbaru untuk mengikuti tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmila 3x2 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.