Berita CPNS Sumsel Terbaru

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas

Jumlah Nilai SKD + SKB

Penjumlahan nilai akhir SKD dan SKB (40% : 60%) adalah sebagai berikut

Nilai SKD + SKB A: 32 + 45 = 77

Nilai SKD + SKB B: 30,8 + 46,8 = 77,6

Nilai SKD + SKB C: 30,4 + 48 = 78,4

Baca juga: Sebelum Ujian SKB CPNS 2021 Baca Doa Berikut Agar Diperlancar Urusan dan Dipermudah Mengerjakan Soal

Baca juga: Cara Daftar Ulang SKB dan Memilih Lokasi Ujian Bagi Peserta Lolos,SEGERA Lakukan Karena Hanya 2 Hari

Baca juga: Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Rincian Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP

Itulah Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas.

Berita Terkini