TRIBUNSUMSELCOM - Apa arti kode PL, P, TL dan TH dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2021, ini penjelasan lengkapnya
Diketahui pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk tahap kedua telah diumumkan.
Melalui akun resmi instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial hasil SKD CPNS 2021 tahap II sudah dapat dicek di laman sscasn.bkn.go.id Sabtu (13/11/2021).
"Jangan Lupa!!! 13-14 November 2021 Pengumuman SKD Tahap II. Penasaran dengan Hasil SKD Kalian?
Cek segera melalui kaun kalian di sscasn.bkn.go.id" Teks pada gambar postingan @bkngoidofficial
Pengumuman hasil SKD CPNS juga bisa diakses di situs masing-masing instansi.
Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.
Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB.
Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .
Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan.
Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.
Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Lahat Sumatera Selatan, Download PDF dan Syarat untuk SKB
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Musi Banyuasin (MUBA), Download PDF dan Syarat untuk SKB
Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:
PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
P: adalah Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.
TL: adalah peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021
TH: adalah Peserta SKD yang tidak hadir.
Baca juga: Isu Kisruh Rumah Tangga Dengan Aufar Memanas Lagi, Olla Ramlan Lampiaskan Emosi ke Hal Ini