Berita Covid 19

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Ada yang Sampai Rp 50 Juta

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas mengangkat Jenazah seorang nakes hendak dimakamkan, Nakes itu meninggal di RSUD Muaradua terpapar Covid-19, Jumat (30/7/2021). BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Ada yang Sampai Rp 50 Juta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Namun, sejumlah temuan kini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

Temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi Covid-19.

"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman Covid-19," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Agung menjelaskan, pembayaran insentif nakes awalnya diserahkan ke pemerintah daerah, dan kemudian beralih langsung ke rumah sakit, tetapi mekanisme tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti pemotongan.

Adanya masalah tersebut, kata Agung, Kemenkes mengambil alih pembayaran insentif dengan membuat aplikasi untuk dibayarkan langsung ke rekening nakes.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes.

"Sayang sekali saat dilakukan perubahan mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti yakni proses cleansing data, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya.

"Secara khsusus itu kami nyatakan sampai tanggal 8 September 2021, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes, di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dbayarkan kepada 8.961 nakes dan ini sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayran insentif nakes ini bervariasi antara Rp 178 ribu sampai Rp 50 juta," sambung Agung.

Atas temuan tersebut, Agung menegaskan pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari salah, atau mendzolimi nakes.

"Tetapi kan memang harus dilihat, apakah ada nakesnya. Ini proses pemeriksaan belum selesai, masih berjalan dan masalahnya yang sudah berhasil diidentifikasi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta.

Berita Terkini