"Dengan petunjuk yang ada, selanjutnya Jum'at (29/10/2021) sekitar jam 03.00 WIB diringkus pelaku Didik yang berada di rumah istrinya Di Jetty Sungai baung Desa Bukit Batu tanpa perlawanan,"
Baca juga: Marak Penemuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Sungai Musi, Ini Kata Dinas Kebudayaan Palembang
Pelaku saat diintrogerasi mengaku melakukan pencurian tersebut bersama Andre, Hendri dan Ari. kemudian tim melakukan penggrebekan di rumah pelaku Hendri.
"Namun pelaku Hendri mengetahui keberadaan Tim Macan Komering dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai,"
"Team kembali menyisir ke rumah pelaku Andre dan Ari namun kedua pelaku telah melarikan diri," terang Ipda Indra Gunawan.
Saat ini pelaku Didik masih diamankan di Mapolsek Air Sugihan dan dalam keadaan sehat. Situasi aman dan terkendali.
"Menurut keterangan pelaku, dia membenarkan telah menjual kawat tersebut sebanyak 570 kilogram dengan harga Rp 2.000.000," tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.