TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bobot Nilai SKB dari Ujian CAT, Wawancara, Tes Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi.
SKB adalah salah satu proses seleksi CPNS atau PPPK Non Guru setelah lolos perangkingan tes SKD.
Ujian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB sendiri ada 2 kategori, yaitu berkategori jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pada tes seleksi kompetensi bidang nanti akan ada ujian dengan sistem cat dan model seleksi lain sesuai dengan bidang yang diambil.
Ujian lain selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai SKB secara keseluruhan, dan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Baca juga: Cara Mengetahui Formasi yang Dipilih Merupakan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional, CPNS 2021
Baca juga: 4 Petunjuk Peserta Lolos SKD, Berikut Muatan dan Metode SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN untuk Persiapan
Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB
Itulah Bobot Nilai SKB dari Ujian CAT, Wawancara, Tes Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi.