Berita CPNS Sumsel Terbaru

Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB

Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil telah melewati tahap tes SKD, beberapa instansi sudah mengumumpukan hasil dan perangkingan pesert

Edaran Hasil SKD CPNS 2021 Pemkan Kutai Barat
Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Itulah Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB.

Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil telah melewati tahap tes SKD, beberapa instansi sudah mengumumpukan hasil dan perangkingan peserta yang berhak mengikuti SKB.

Pada lampiran pengumuman hasil tes SKD nanti ada keterangan berupa kode P/L, P, TL dan TH.

Berikut Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021

Arti Kode P/L, P, TL dan TH

Kode P/L = Peserta lolos ambang batas SKD 2021 dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kode P = Peserta lolos ambang batas SKD 2021 namun tidak memenuhi peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi formasi

Kode TL = Peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD CPNS 2021

Kode TH = Peserta yang tidak hadir dalam tes SKD 2021

Untuk passing grade ujian SKD CPNS 2021 sendiri adalah 311 dengan rincian nilai minimal per soal adalah sebagai berikut:

  • TWK = 65
  • TIU = 80
  • TKP = 166

Peserta yang berhak mengikuti SKB

Diambil dari 3 (tiga) kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

Misal dalam sebuah formasi dibutuhkan 2 orang, maka yang maju ke SKB adalah 2 formasi dikali 3 orang, maka 6 orang dengan kode P/L atau 6 orang nilai tertinggi dan lolos ambang batas SKD 2021

Jika jumlah nilai sama maka yang diambil adalah peseta yang memiliki nilai TKP lebih tinggi, apabila masih sama juga maka dilihat dari nilai TIU, jika masih sama juga maka dilihat dari nilai TWK.

Jika nilai mereka masih sama juga antara jumlah skor, nilai TKP, TIU dan TWK, maka semuanya akan diikutkan tes SKB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved