Berita CPNS Sumsel Terbaru
Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB
Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil telah melewati tahap tes SKD, beberapa instansi sudah mengumumpukan hasil dan perangkingan pesert
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Itulah Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021, Ini Syarat Peserta Berhak Mengikuti SKB.
Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil telah melewati tahap tes SKD, beberapa instansi sudah mengumumpukan hasil dan perangkingan peserta yang berhak mengikuti SKB.
Pada lampiran pengumuman hasil tes SKD nanti ada keterangan berupa kode P/L, P, TL dan TH.
Berikut Arti Kode P/L, P, TL dan TH Pada Pengumuman SKD CPNS 2021
Arti Kode P/L, P, TL dan TH
Kode P/L = Peserta lolos ambang batas SKD 2021 dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kode P = Peserta lolos ambang batas SKD 2021 namun tidak memenuhi peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi formasi
Kode TL = Peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD CPNS 2021
Kode TH = Peserta yang tidak hadir dalam tes SKD 2021
Untuk passing grade ujian SKD CPNS 2021 sendiri adalah 311 dengan rincian nilai minimal per soal adalah sebagai berikut:
- TWK = 65
- TIU = 80
- TKP = 166
Peserta yang berhak mengikuti SKB
Diambil dari 3 (tiga) kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Misal dalam sebuah formasi dibutuhkan 2 orang, maka yang maju ke SKB adalah 2 formasi dikali 3 orang, maka 6 orang dengan kode P/L atau 6 orang nilai tertinggi dan lolos ambang batas SKD 2021
Jika jumlah nilai sama maka yang diambil adalah peseta yang memiliki nilai TKP lebih tinggi, apabila masih sama juga maka dilihat dari nilai TIU, jika masih sama juga maka dilihat dari nilai TWK.
Jika nilai mereka masih sama juga antara jumlah skor, nilai TKP, TIU dan TWK, maka semuanya akan diikutkan tes SKB.