TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anggota Satpol Pp yang ngamar dengan PSK dirazia oleh rekannya sendiri.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menanggapi dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang yang diduga menyalahi standar operasional.
Peristiwa terjadi saat keduanya bertugas melakukan penggerebekan atau razia prostitusi di kawasan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.
Keduanya diduga didapati sudah tanpa busana bersama wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kamar saat razia dilakukan.
"Itu nanti saja ya. Itu Satpol PP, kita lihat dulu nanti," ujar Sachrudin, kepada awak media, di Gedung Pemkot Tangerang, Rabu (27/10/2021).
Sachrudin menjelaskan seluruh petugas di Pemerintah Kota Tangerang yang menjalankan tugas, dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti dilakukan.
Sehingga kasus tersebut, dinilai Sachrudin, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu untuk mengetahui kronologi peristiwa sebenarnya yang terjadi di lapangan.
"Nanti kita jelaskan, dengan Satpol PP dahulu, karena semua ada aturannya, ada SOPnya," jelas Sachrudin.
"Kita belum tahu sebenarnya seperti apa," tambah Sachrudin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews