Berita Nasional

Nasib Bripka MN setelah Tembak Teman Sesama Polisi, Kapolda NTB Pastikan Pelaku Dipecat dan Dihukum

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi upacara pemakaman Briptu Hairul Tamimi, anggota Polres Lombok Timur yang tewas ditembak rekan sesama polisi, di Desa Gontoran, Lombok Barat, Selasa (26/10/2021). Bripka MN sebagai pelaku penembakan dipastikan segera dipecat dan dihukum

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan akan menindak tegas Bripka MN yang telah menembak Briptu Hairul Tamimi hingga tewas.

Ia memastikan jika Bripka MN akan diproses pidana hingga pemecatan.

Hal tersebut disampaikan Iqbal usai acara sosial operasi bibir sumbing di RS Bhayangkara, Rabu (27/10/2021).

"Saya selaku kapolda akan memproses sesuai aturan berlaku dengan tegas. Saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Muhammad Iqbal, 

Selain ancaman sanksi disiplin, Bripka MN juga terancam mendapatkan sanksi pidana.

Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang berlangsung.

Tersangka Bripka MN sendiri telah dipindahkan dari Polres Lombok Timur ke Polda NTB.

Bripka MN, terakhir bertugas sebagai Babinkamtibmas di wilayah Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

Dia kini menjadi tersangka setelah menembak temannya sesama polisi Briptu Hairul Tamimi, Senin (25/10/2021).

MN menembak korban sampai tewas menggunakan senjata api laras panjang jenis V2.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Bripka MN Diduga Cemburu Istri Sering Chat dengan Korban

Senjata api tersebut merupakan senjata organik milik kepolisian.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan dikenakan hukuman pidana.

Halaman
1234

Berita Terkini