TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak tiga tersangka pembakaran Pos Security PT Bumi Persada Permai (BPP), Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasn (Muba) pada, Selasa (19/10/2021) lalu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Ketiga tersangka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut yakni berinisial J, T dan I. Mereka bertugas memprovokasi dan melemparkan minyak ke pos security ketika kejadian berlangsung hinggga terbakar.
Dalam tindakan tersebut, diprediksi jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan ketiga tersangka ini diamankan lantaran para tersangka bersama ratusan orang lainnya hendak masuk ke kawasan PT BPP. Dimana, di dalam perusahaan itu terdapat sumur minyak ilegal .
Tak terima adanya penutupan akses jalan, ketiga tersangka tersebut lantas menggalang massa di kawasan sekitar hingga akhirnya melakukan pembakaran di pos tersebut.
“Para tersangka bersama masyarakat ini marah karena pintu masuk PT BPP ditutup dan dijaga. Para masyarakat ingin masuk karena ingin menambang minyak di lokasi kejadian," katanya saat merilis para tersangka, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan para tersangka ini merupakan efek dari kegiatan yang dilakukan oleh Polda Sumsel dalam rangka melakukan penertiban sumur minyak ilegal di Muba. Polda Sumsel pun bakal terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari dalang dari kejadian ini.
"Aksi tersangka ini merupakan buntut sikap kita melakukan penutupan minyak ilegal. Padahal hal ini penting karena menyangkut lingkungan warga yang ada di sana,” tegas Hisar.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan dari kegiatan ilegal drilling tersebut akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap aspek lingkungan seperti sulitnya dipadamkan api, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.
Diakui Jendral Bintang dua tersebut, menyikapi maraknya ilegak drilling di Sumsel pihaknya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.
"Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor intelektualnya sekarang maish kita kejar,” jelas Toni.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi. Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri. Penertiban sumur minyak ilegal ini diakui Toni langkah hukum dan tindakan terakhir yang diambil polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Apakah ini ada oknum yang terlibat masihakan ditelusuri terkait pembakaran pos ini. Kita juga bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling di Sumsel," beber mantan Kapolda Sumbar tersebut.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Palupessy mengungkapkan pihaknya masih kesulitan melakukan pemadaman
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa Muba. Hal tersebut dikarenakan adanya semburan gas di lokasi kejadian.
Sulit dipadamkannya kobaran api tersebut, membuat kebakaran sumur minyak ilegal di Bumi Serasan Sekate yang berlangsung sejak Senin (11/10/2021) kemarin sampai saat ini belum juga berhasil dipadamkan.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP, Alamsyah Palupessy menjelaskan di lokasi kejadian itu sebelumnya ada tiga sumur minyak ilegal yang meledak akibat penutupan yang dilakukan secara sembarangan. Namun, dua sumur diantaranya telah berhasil dipadamkan sementara satu masih terbakar.
"Di lokasi kejadian ada semburan gas jadi api sulit dipadamkan. Tapi sudah dua sumur berhasil kita padamkan," katanya saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, untuk melakukan pemadaman sumur minyak ilegal yang tersisa pihaknya sudah berkomunikasi dengan SKK Migas dan Pemerintah daerah untuk memadamkan api di sumur tersebut. Dalam waktu dekat, Alamsyah mengaku tim SKK Migas akan turun ke lokasi kejadian untuk melakukan tekanan gas yang tinggi di lokasi kejadian.
"Satu sampai dua hari ini kemungkinan tim SKK Migas sudah siap untuk pemadaman. Karena memang lokasi itu tekanan gasnya tinggi," jelas Alamsyah.
Menurutnya, sejak dilakukan operasi penutupan sumur minyak ilegal, banyak masyarakat yang menutup sendiri aktivitas ilegal driling. Setidaknya, sudah 998 sumur ilegal yang kini telah ditutup. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Muba sudah menetapkan satu orang tersangka terkait ledakan tersebut. Yakni Nur Efendi (46) yang merupakan operator alat berat. Sementara, orang yang memerintah Efendi untuk menutup sumur itu saat ini masih dalam pengejaran.
"Keterangan tersangka ini masih kita gali, jangan sampai nanti salah. Masyarakat sekitar juga sudah berangsur sadar bahaya dari ilegal driling ini," ungkapnya. (cr8/oca)
Baca berita lainnya langsung dari google news.