Berita Empat Lawang

ABG Putri di Empat Lawang Dirudapaksa Lima Pemuda, Teriakan Didengar Sang Ayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

G (18) satu dari lima tersangka yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Selasa (19/10/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak lima pemuda di Kabupaten Empat Lawang lakukan rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur Z (15). 

Dimana ke empat dari lima pemuda tersebut masih berumur dibawah 19 tahun yakni A (13), D (17), D (18), G (18), sedangkan satu pelaku lainnya yakni Y (24), dimana tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian tersebut bermula saat korban menerima telepon dari nomor telepon milik A, namun saat itu yang menelepon adalah Y bukan A untuk kemudian mengajak bertemu.

"Korban diajak oleh Y melalui nomor telepon A untuk bertemu di SD N 3 Tebing Tinggi," Ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K, Selasa (19/10/2021).

Wanda mengatakan dari introgasi awal A dan korban mempunyai hubungan berpacaran.

"Setelah diajak oleh pelaku untuk bertemu korban pergi menuju SD N 3 Tebing Tinggi, dimana sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan korban juga bertemu dengan empat orang pelaku lainnya," Jelasnya.

Sesampai disana selain bertemu dengan A korban juga bertemu dengan D (17), D (18), G (18), dan Y (24). 

Kemudian A mengajak korban untuk menuju Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi tempat dimana korban dirudapaksa, sedangkan ke empat pelaku lainnya juga mengikuti keduanya. 

"Korban dirudapaksa secara bergilir oleh ke empat pelaku yakni A (13), G (18), Y (24), D (18), D (17), di sebuah pos kosong yang terletak di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi," Jelasnya.

Mendapat perlakuan tersebut korban menolak dan berteriak minta tolong, saat itu Ayah dan Kakak korban memang sedang mencarinya.

Mendengar ada yang mencari korban kelima pelaku langsung kabur, akan tetapi dua diantaranya berhasil diamankan warga.

"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.

Baca juga: Sempat 25 Hari Nol Kasus, 1 Warga Empat Lawang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.

"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya

Berita Terkini