TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 2 Kabar Gembira untuk Guru PPPK, Tidak Kalah dengan yang Berstatus PNS, Ini Perkiraan Pendapatannya.
Bagi sebagian besar guru Indonesia berstatus mendapatkan penghasilan yang jelas dan memenuhi kebutuhan tentu menjadi nilai plus agar bisa fokus mendidik putra putri bangsa.
Tapi tahukah kamu bahwa menjadi guru dengan status PPPK juga memiliki keunggulan tersendiri? Tidak kalah dengan PNS, berikut 2 kabar gembira untuk guru PPPK yang menenangkan guru:
Bersumber langsung dari Dirjen GTK Kemdikbud dan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 berikut 2 poin penting yang harus diketahui guru berstatus PPPK:
1. PPPK diprioritaskan menjadi PNS
2. Tunjangan sertifikasi gutu PPPK sama dengan gaji pokok
Jika dirincikan maka pendapatan PPPK sekitar
Gaji pokok = Rp. 2.966.500
TPG = 1 x Gaji Pokok = Rp. 2.966.500
Total = Rp. 5.933.000
Belum termasuk tunjangan-tunjangan melekat seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga. tunjangan pangan, dll.
Baca juga: Bagaimana Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK dan Berapa Lama Durasinya Menurut PERMENPAN RB No. 28
Baca juga: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Siapa Saja yang Boleh Ikut?
Itulah 2 Kabar Gembira untuk Guru PPPK, Tidak Kalah dengan yang Berstatus PNS, Ini Perkiraan Pendapatannya.