Pembunuhan Talang Seleman OI

Uang Kalah Taruhan Ditagih ke Istri, Pria 34 Tahun di Talang Seleman Bunuh Teman Main Biliar

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan di Talang Seleman saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/10/2021) malam.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina menerangkan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yusantiyo.

Yusantiyo juga sempat berpesan kepada tersangka untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya bdan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Karena emosi, maka harus menempuh ini. Jalani prosesnya, berdoa dan bertekad ke depan agar menjadi pribadi lebih baik," ucap Yusantiyo kepada tersangka.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini