Apa Arti Rabu Wekasan, Ini Penjelasan Dalil Tentang Rebo Wekasan dalam Islam

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Arti Rabu Wekasan, Ini Penjelasan Dalil Tentang Rebo Wekasan dalam Islam

TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan kalender Islam, Rabu terakhir di Bulan Safar jatuh pada Kamis, 6 Oktober 2021.

Rabu terakhir jelang penutupan bulan Safar juga dikenal masyarakat Jawa sebagai Rebo Wekasan.

Lantas apa arti Rabu Wekasan

Rebo Wekasan adalah ritual tradisi masyarakat Jawa pada hari Rabu terakhir Bulan Safar atau bulan ke dua penanggalan Hijriyah.

Adapun nama lain dari Rebo Wekasan adalah Rabu Pamungkas, Arba Mustakmir, atau Arba Musta'mir.

Sejumlah masyarakat percaya di waktu itu akan turun bencana dan sumber penyakit, sehingga harus melaksanakan sejumlah ritual tradisi tolak bala.

Selain masyarakat Jawa, tradisi menganggap Bulan Safar adalah bulan sial juga terjadi di bangsa Arab.

Hal ini dijelaskan dalam Buku Risalah Ahlusunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah, Subaidi, Unisnu Pers 2019 dikutip dari Surya.co.id.

Lantas bagaimana dalil tentang Rebo Wekasan dalam Islam?

Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Tebuireng Online, dijelaskan A. Muabrok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuireng online menjelaskan, memang terdapat hadits dla'if (tidak memenuhi syarat sahih) yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:

Baca juga: Lakukan Setiap Hari dan Ereksi Anda akan Hebat
Advertisement by
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

"Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: 'Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus." HR. Waki' dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-'Ilal al-Jami' al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Selain dla'if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

Sementara hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: "Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah.

Ibnu Rajab menulis: "Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang." (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Baca juga: Pedagang di Area Parkir Pasar Tanjung Raja Diminta Pindah, Tenggat Hingga Pekan Kedua November

Baca juga: Warga Banyuasin Antre Bayar Pajak Motor, Baru Tahu Ada Program Pemutihan

Amalan Rebo Wekasan dalam Islam

Dikutip dari laman yang sama, Tebuireng Online dijelaskan amalan Shalat Rebo Wekasan.

Jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam.

Namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.

Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Shalat Hajat Li Daf'il Bala' atau Shalat Hajat Li Daf'il Makhuf pernah dijelaskan KH Maimoen Zubair semasa hidup.

"Allah menurunkan Bilhi (bala), supaya selamat minta kepada Allah, Shalat Hajat. Niat Shalat Hajat Li Daf'il Bala' :

نَوَيْتُ صَلاَةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ

Nawaitu Sholatal Khaajati Lida'fi lbalaai

Shalat terdiri dari empat rakaat, ada tahiyat awalnya sama seperti shalat Isya," jelas KH Maimoen Zubair.

Baca berita lain di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkini