Pelayanan Publik di Sumsel

Mekanisme Cara Pengajuan Perubahan Data KTP Elektronik, Simak Langkah yang Harus Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mekanisme Cara Pengajuan Perubahan Data KTP Elektronik, Simak Langkah yang Harus Dilakukan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Berikut mekanisme pengajuan perubahan data ktp elektronik, ini yang harus dilakukan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital yang memuat informasi dan data diri seseorang.

Perubahan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan.

Setiap masyarakat tentunya akan mengalami perubahan, baik status pekerjaan, perkawinan maupun kesalahan nama dan lainnya.

Maka itu, penting bagi setiap warga untuk mengganti data diri pada KTP agar informasi dan data yang termuat adalah benar.

Dilansir dari laman resmi dukcapiloganilir.online, berikut mekanisme pengajuan perubahan data KTP Elektronik untuk anda yang ingin mengubah data penting.

1. Pemohon menyiapkan persayaratan yang dibutuhkan

2. Pemohon mendownload formulir F1.02, mengisi formulir F1.02 lalu ditandatangani

3. Pemohon mengajukan layanan dan mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan

4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon

6. Operator Dinas memproses penerbitan KTP EL

7. KTP El telah selesai diterbitkan

8. Pemohon mengambil KTP El tersebut di Dukcapil Ogan Ilir pada hari dan jam kerja, dengan membawa asli Surat Keterangan KTP EL / KTP El lama , atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Asli ( bukan fotocopi )

9. Pengambilan KTP El yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga.

10. Jika Pemohon tidak dapat menunjukan atau tidak membawa asli
11. Surat Keterangan KTP EL / KTP El lama ,, atau tidak membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, maka KTP El yang telah dicetak tidak dapat diambil.

12. Maksimal pengajuan layanan KTP El hanya 3 KTP EL , jika lebih dari 3 KTP EL yang akan di cetak, maka silahkan ajukan permohonan baru.

13. Pada saat pengambilan KTP El, tnjukkan QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code pada aplikasi layanan online, login terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Baca juga: Info Vaksin Palembang Oktober 2021, Cara Daftar Vaksinasi di RS Bhayangkara Palembang 4-9 Oktober

Baca juga: 3 Cara yang Bisa Dilakukan jika Lupa Email atau Password E-Filing DJP Online, Bisa Dilakukan Online

Baca juga: Dapat Email dari DJP Online, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing, Panduan Upload e-SPT

Demikianlah mekanisme pengajuan perubahan data KTP Elektronik yang harus diketahui.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkini