TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Berikut mekanisme pengajuan perubahan data ktp elektronik, ini yang harus dilakukan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital yang memuat informasi dan data diri seseorang.
Perubahan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan.
Setiap masyarakat tentunya akan mengalami perubahan, baik status pekerjaan, perkawinan maupun kesalahan nama dan lainnya.
Maka itu, penting bagi setiap warga untuk mengganti data diri pada KTP agar informasi dan data yang termuat adalah benar.
Dilansir dari laman resmi dukcapiloganilir.online, berikut mekanisme pengajuan perubahan data KTP Elektronik untuk anda yang ingin mengubah data penting.
1. Pemohon menyiapkan persayaratan yang dibutuhkan
2. Pemohon mendownload formulir F1.02, mengisi formulir F1.02 lalu ditandatangani
3. Pemohon mengajukan layanan dan mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
6. Operator Dinas memproses penerbitan KTP EL
7. KTP El telah selesai diterbitkan
8. Pemohon mengambil KTP El tersebut di Dukcapil Ogan Ilir pada hari dan jam kerja, dengan membawa asli Surat Keterangan KTP EL / KTP El lama , atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Asli ( bukan fotocopi )
9. Pengambilan KTP El yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga.