TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Sejumlah bantuanpun diberikan pemerintah.
Namun, sebanyak 758.327 pekerja batal menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Alasannya, data pekerja calon penerima BSU Rp1 juta tersebut ditemukan duplikasi.
Duplikasi yang dimaksud, yakni pekerja telah menerima bantuan sosial lainnya, sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” kata Indah, dikutip laman Kemnaker.
Dari total sebanyak lebih dari 8 juta penerima BSU, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.
Temuan data duplikasi tersebut membuat anggaran BSU masih sisa hingga Rp 1 triliun lebih.
Atas hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk memperluas penerima BSU.
Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan dan diputuskan cakupan penerima Program BSU akan diperluas.
"Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," terang Indah.
Lebih lanjut, Indah mengatakan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 Triliun.