TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Novel Baswedan resmi meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tanggalkan statusnya sebagai pegawai KPK.
Novel Baswedan dijemput oleh sang istri, Rina Emilda.
Rina Emilda mengaku bangga menjemput sang suami meski statusnya dipecat KPK.
Menurutnya, Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik.
"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.
"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," kata dia.
Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tutur Rina.
Momen Haru Perpisahan
57 pegawai resmi meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9/2021).
57 orang tersebut menanggalkan status sebagai pegawai KPK setelah setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebuah tes yang dirancang agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari pantauan, Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Raut kesedihan nampak jelas di air wajah mereka.