Padahal pada fakta sebenarnya surat permohonan tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
"Maka jika dicermati dari dakwaan tadi maka disebutkan jika Ahmad Nasuhi hanya melakukan kesalahan administrasi," tambah Redho.
Redho menjelaskan dalam faktanya terdakwa Ahmad Nasuhi hanya sebagai penerima proposal.
Saat dilihat alamat dari proposal tersebut maka diketahui lokasi yayasan tersebut memang ada di Sumsel, tepatnya di Kota Palembang dan di Jakarta.
Selain itu Redho menegaskan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, terdakwa Ahmad Nasuhi tidak sama sekali menerima fee, hadiah ataupun janji-janji.
"Klien kami hanya melakukan kesalahan administratif saja. Berdasarkan dakwaan benar jika klien kami tidak disebutkan menerima uang atau dalam bentuk apapun itu," ujarnya. (Sp/ Nisyah)