"Kami akan bekerja sama, mungkin untuk mencari beberapa kendaraan lainnya. Dari mereka, ada seorang penadah yang kani tangkap," tuturnya.
Hendra menjelaskan, dari rekaman CCTV diidentifikasi, pakaian maupun helem, dan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
"Itu bukti yang sangat cukup, untuk membawa mereka ke proses persidangan," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan, kata Hemdra, pasaal 363 ataupun 365.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," ucapnya. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Baca berita lainnya di Google News