TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi menjelaskna, Alex sedang dimintai keterangan di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9/2021).
"Betul (sudah datang pemeriksaan)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2021).
"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews