TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah memberikan sejumlah keuntungan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Ada namanya kebijakan afirmasi, di mana melalui kebijakan ini ada penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.
Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 diatur dalam pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.
Untuk download PDF Kebijakan Afirmasi Klik >>>> Tautan Ini
Berbeda dengan seleksi CPNS 2021, dalam penerimaan PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi 1 PPPK Guru 2021 telah dimulai pada Senin, 13 September 2021.
Seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
THK-II adalah Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Ada kabar baik bagi pelamar PPPK Guru 2021, sebab ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai kompetensi teknis.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Ujian Kompetensi 1,2,3
Berikut kriteria dan ketentuannya :
1. Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling
tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
b. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
c. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
d. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus
sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
e. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
2. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
3. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas
kompetensi teknis pelamar.
Kriteria Penentuan Kelulusan
Kriteria penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.
Seleksi kompetensi PPPK guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
1. Seleksi Kompetensi 1
Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
2. Seleksi Kompetensi II
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi II dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai
berikut
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.
(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
3. Seleksi Kompetensi III
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi III dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II
c. Nilai seleksi kompetensi III.
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi Nilai Ambang Batas
b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I.
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi II.
(5) Nilai seleksi kompetensi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.
(6) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi.
(7) Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi
kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang
sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III
c. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan.
(8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi