PPPK Guru 2021

Cara Ajukan Masa Sanggah I Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Ajukan Masa Sanggah I Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru Tahun 2021 sudah dilaksanakan pada Senin 13 September 2021.

Seleksi Tahap I ini dilaksanakan hingga 17 September 2021.

Sementara, pengumuman hasil seleksi kompetensi Tahap I akan diinfokan pada 24 September 2021 mendatang.

Ujian Seleksi Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I ada tahapan Masa sanggah 1 pada 24 - 27 September 2021.

Berikut cara sangga Seleksi Kompetensi I PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021 rangkum sebagai berikut :

1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Setelah login berhasil, akan terlihat tombol ajukan sanggah.

Kemudian tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dan kolom isian alasan sanggah.

2. Pada kolom alasan sanggah, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis

Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar dan realistis.

3. Unggah bukti yang diperlukan untuk mendukung sanggahan

Bukti-bukti baik berupa dokumen atau yang lainnya diperlukan untuk memperkuat alasan pelamar dalam mengajukan sanggah.

4. Lakukan Checklist

Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Baca juga: Cerita Slamet, Kalah Sebelum Berperang, Harapan Ikut Tes Kompetensi PPPK Pupus

Baca juga: 34 Peserta Tes Kompetensi PPPK Guru Musi Rawas 2021 Alami Gangguan Teknis, Begini Nasibnya

Perlu diingat bahwa sanggahan berlaku apabila kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Ditegaskan kembali bahwa fitur tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar melainkan kesalahan dari Panitia Instansi.

Apabila berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi terkait.

Jika tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem tidak akan diterima.

Jawaban sanggah dijadwalkan pada tanggal 27 September - 5 Oktober 2021 dan pengumuman hasil sanggah I tanggal 5 Oktober 2021

Baca berita menarik lain di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkini