c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi.
(7) Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi
kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang
sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III
c. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan.
(8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi