PPPK Guru 2021

Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kompetensi Teknis PPPK Guru SD dan Guru Kelas 2021

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing grade PPPK untuk tingkat SD juga berbeda untuk setiap mata pelajaran. Nilai ambang batas mata pelajaran agama, penjarorkes, guru kelas berbeda

TRIBUNSUMSEL.COM-Nilai ambang batas (passing grade) seleksi tes kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021, berbeda setiap tingkatan satuan pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Passing grade PPPK untuk tingkat SD juga berbeda untuk setiap mata pelajaran. Nilai ambang batas mata pelajaran agama berbeda dengan penjarorkes, begitu juga dengan guru kelas.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi PPPK Guru 2021.

Adapun besaran nilai ambang batas (passing grade) telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kenapa passing grade seleksi kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan?

Alasannya karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dilansir dari bkn.go.id.

Passing grade seleksi kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 satuan pendidikan SD

Cek Passing Grade Kompetensi Teknis Guru SD, Mata Pelajaran Agama, Penjasorkes dan Guru Kelas >>> Klik Tautan Ini

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dimulai pada 13 September 2021.

Seleksi PPPK Guru 2021 berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi PPPK Guru 2021 tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seperti halnya seleksi CPNS 2021.

Dalam Seleksi PPPK Guru 2021, SKD dan SKB dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 (menpan.go.id)

Bobot Nilai

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian ;

- 100 soal Kompetensi Teknis

- 25 soal Kompetensi Manajerial

- 20 soal Kompetensi Sosial Kultural

- 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit, rinciannya :

- Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit

- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit

- Wawancara 10 menit.

Namun dijelaskan, durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.

Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Selanjutnya, Wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas.

Berita Terkini