Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1Tangerang membuat heboh.
Pasalnya, kebakaran ini menewaskan sekitar 45 napi.
Akibat kebakaran ini juga, membuat sejumlah pihak angkat bicara.
PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Sandika Aflianto mengatakan, pihaknya memastikan untuk selalu kooperatif terkait dengan insiden tersebut.
“Pada prinsipnya PLN sangat kooperatif dan membantu sepenuhnya terkait proses yang sedang berlangsung,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (12/9/2021).
Sementara itu, Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo juga menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter.
Sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi listrik yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.
“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.
Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN.
Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan.
Sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.
"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri.
Baca juga: Jumlah Penghuni Dua Kali Kapasitas, Ini Siasat Lapas Muara Enim Menjaga Situasi
Baca juga: Polisi Sudah Siapkan Pasal Pidana Bagi Tersangka yang Terjerat Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).