TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) wilayah Sumsel meminta setiap petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk meningkatkan kewaspadaan.
Hal ini menyusul terjadinya kebakaran yang menewaskan puluhan tahanan di Lapas Klas I Tangerang Banten.
"Kemarin pak Kakanwil (Sumsel) secara daring sudah menyampaikan kepada seluruh UPT untuk menjaga keamanan lingkungan lapas dan rutan termasuk dari kebakaran," ujar Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Jumat (10/9/2021).
Hamsir mengakui, 90 persen bangunan Lapas dan Rutan di wilayah Sumsel merupakan bangunan lama.
Untuk itu pihaknya selalu mengingatkan kepada UPT terkait untuk menjaga supaya hal-hal buruk tidak terjadi termasuk korsleting listrik karena sangat berisiko memicu kebakaran.
Meski demikian, dia tak menampik adanya keterbatasan fasilitas seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap Lapas dan Rutan.
Keterbatasan anggaran disebut menjadi penyebab kondisi tersebut.
"APAR memang tersedia di setiap lapas dan rutan, tapi jumlahnya terbatas. Paling satu APAR untuk satu blok panjang. Tapi kalau untuk masing-masing kamar tahanan, saat ini fasilitasnya belum mendukung," ucapnya.
Disisi lain, over kapasitas juga masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi setiap lapas dan rutan.
Data menunjukkan, seluruh lapas dan rutan di wilayah Sumsel kecuali Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang mengalami over kapasitas bahkan ada yang mencapai lebih dari 200 persen.
Mulai dari Lapas Klas I Palembang mengalami over kapasitas sebanyak 191 persen, Lapas Klas II A Banyuasin 201 persen, Lapas Klas II A Lahat 64 persen, Lapas Klas II A Lubuk Linggau 87 persen, Lapas Klas II A Tanjung Raja 133 persen, Lapas Klas II B Empat Lawang 168 persen, Lapas Klas II B Kayu Agung 216 persen, Lapas Klas II B Martapura 161 persen, Lapas Klas II B Muara Dua 125 persen.
Selanjutnya, Lapas Klas II B Muara Enim 128 persen, Lapas Klas II B Sekayu 267 persen, Lapas Klas III Pagar Alam 160 persen, Lapas Klas III Sarolangun Rawas 44 persen, Lapas Narkotika Klas II A Muara Beliti 142 persen, Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin 133 persen, Lapas Klas II A Perempuan Palembang 269 persen.
Ada pula, Rutan Klas I Palembang 83 persen, Rutan Klas II B Baturaja 140 persen dan Rutan Klas II B Prabumulih 220 persen.
Terkait kondisi tersebut, Hamsir mengatakan, Kemenkum HAM Sumsel sudah membuat kebijakan dengan memindahkan tahanan ke Rutan atau Lapas yang tidak terlalu penuh.
"Misalnya tahanan dari Polres di Palembang, bisa kita pindahkan ke daerah seperti ke Lapas di Surolangun karena disitu tidak terlalu padat. Jadi Lapas atau Rutan yang jumlahnya belum padat, kita geser tahanannya ke tempat itu," ujarnya.