Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.
“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.
Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.
KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.
“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.
Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya.
(*)