Berita CPNS Sumsel Terbaru

Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di ruangan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen.

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes. 

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :

a. Kartu ldentitas (ASLI) berupa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bedaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang (dinas capil);

b. Kartu Peserta setelah diterbitkan pengumuman ini (Asli dan print berwarna);

c. Kartu Deklarasi Sehat (diisi dan cetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada H-1 hari sebelum waktu ujian masing-masing peserta) (Asli dan print berwarna);

d. Hasil Swab test RT PCR maksimal 2 X24 )am alar Rapid Test Antigen maksimal '1 x 24 iam dengan tidak memalsukan hasil test RT PCR alau Rapid Test Antigen negatif/non reaktif (Asli).

Halaman
1234

Berita Terkini