Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal.
"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021) malam.
"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Dia juga mengatakan KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
"KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.
Agung menyebut, korban sebaiknya mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi.
"KPI akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutur Agung.
Masih dalam pesan tersebut, MS mengatakan telah melaporkan kasusnya kepada Komnas HAM, pada Agustus 2017.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus atau September 2017," kata Beka, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (1/9/2021).
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya.
Komnas HAM, kata Beka, akan menangani kasus tersebut jika korban mengadu lagi kepada Komnas HAM perihal perkembangan kasusnya.
"Komnas HAM sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," jelas Beka.
"Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tutup dia.
Baca berita lainnya di Google News