Berita CPNS Sumsel Terbaru

Peserta Tes CPNS dan PPPK Sumsel Wajib Tes PCR atau Antigen, Biaya Ditanggung Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2021. Peserta tes SKD CPNS dan PPPK diwajibkan tes PCR dan antigen dan biaya ditanggung sendiri.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigen menjadi syarat wajib bagi peserta tes yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk formasi CPNS dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.

Bahkan berdasarkan aturan yang ada,
untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

"Hasil swab test RT-PCR atau bisa juga test antigen wajib dibawa saat akan tes SKD. Kalau tidak ada itu tidak bisa ikut tes," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta bisa memilih mau hasil tes RT-PCR atau test antigen. Jadi iya bisa-bisa nya para peserta saja mensiasatinya, sesuai dana yang ada karena biaya ditanggung sendiri oleh peserta.

Seperti yang diketahui biaya untuk tes antigen maupun PCR tidalah murah. Setidaknya untuk tes antigen tarifnya mulai Rp 100 ribuan dan tes PCR mulai Rp 525 ribu.

"Memang kasihan juga peserta harus mengeluarkan uang untuk biaya tes PCR atau antigen. Namun ini atas rekomendasi dari Satgas Covid-19 BNPB, kita harus jalankan," katanya.

Menurut Margi, memang disituasi yang masih pandemi ini kurang pas diadakan seleksi ini. Namun ini sudah dianggarkan, untuk itu tetap harus dijalankan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini