Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Tengah Dalami Laporan Ayu Ting Ting Soal Kasus Dugaan Penghinaan oleh KD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting dalam balutan busana a la K-Pop

TRIBUNSUMSEL.COM - KD resmi dipolisikan oleh Ayu Ting Ting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pihaknya masih meneliti dan mendalami kasus dugaan penghinaan di muka umum yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang.

Laporan polisi resmi diungkapkan Yusri telah dilakukan perempuan bernama asli Ayu Rosmalina itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu.

"Pada 20 Agustus lalu, ada seseorang perempuan inisialnya AR. Datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi tentang adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP tentang penghinaan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/8/2021).

Terlapornya Yusri adalah akun Instagram @gundik_empang.

"Terlapornya adalah akun instagram @gundik_empang tentang adanya penghinaan,  cuitan dari akun instagram tersebut terhadap pelapor dan anaknya. Ini keterangan awal pelapor saat membuat laporan polisi," kata Yusri.

Saat ini katanya tim Ditreskrimsus Polda Metro tengah meneliti dan mendalami laporan tersebut.

"Sekarang laporannya lagi diteliti oleh teman-teman Krimsus Polda Metro Jaya. Diteliti dulu terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315 KUHP," kata Yusri.

Jika memenuhi unsur kata Yusri, tentunya pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan mengundang pelapor.

"Jadi LP ini masih diteliti dulu. Biasanya setelah diteliti, baru disiapkan administrasinya jika memang naik penyelidikan. Siapa dulu yang akan kami undang? Mekanismenya pasti yang melapor dulu dong yang kami undang," paparnya.

Saat meminta klarifikasi pelapor kata Yusri, pelapor akan diminta membawa bukti-bukti sesuai pasal yang dipersangkakan pelapor ke terlapor. "Setelah itu baru saksi-saksi, dan juga terlapor kami minta keterangan," katanya.


Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkini